Archive for February, 2009

Daftar 100 Perusahaan yang akan Bertahan 100 Tahun Lagi

Kamis, 29/01/2009 14:16 WIB
Daftar 100 Perusahaan yang akan Bertahan 100 Tahun Lagi
Nurul Qomariyah – detikFinance

Menjalankan roda perusahaan besar hingga bisa melampaui usia satu abad memang tidak mudah. Namun ada perusahaan-perusahaan yang diprediksi masih akan bisa bertahan hingga 100 tahun mendatang.

Toby Heaps, presiden Corporate Knights pun menyusun ‘100 perusahaan paling berkesinambungan’. Daftar ini dibuat berdasarkan jejak rekam perusahaan termasuk dari sisi SDM, risiko lingkungan, tata kelola dan lain-lain.

Daftar ini tidak memasukkan formulasi price to earning ratio, kapitalisasi pasar dan data pasar terakhir dalam perhitungannya. Separuh dari perusahaan yang masuk dalam daftar ini sudah berdiri sejak satu abad terakhir entah dalam bentuk yang sama ataupun sudah bereinkarnasi.

Heaps sudah mulai membuat daftar 100 perusahaan sejak tahun 2005. Heaps berharap daftar ini bisa membantu investor dan perusahaan-perusahaan sejenis.

“Saya ingin memberikan secercah cahaya tentang perusahaan-perusahaan yang berkinerja lebih baik untuk jangka panjang,” ujarnya seperti dikutip dari Forbes, Kamis (29/1/2009).

Berikut daftar 100 perusahaan yang akan bertahan dalam 100 tahun ke depan, seperti dikutip dari Forbes:

  1. Acciona SA (Spanyol)
  2. Accor (Prancis)
  3. Adidas AG (Jerman)
  4. Advanced Micro Devices (AS)
  5. Aeon Company Limited (Jepang)
  6. Air France-KLM (Prancis)
  7. Alcoa Inc (AS)
  8. Amazon.com Inc (AS)
  9. Atlantia (Italia)
  10. Atlas Copco AB (Swedia)
  11. BASF SE (Jerman)
  12. Baxter International Inc (AS)
  13. BG Group PLC (Inggris)
  14. BHP Billiton PLC (Inggris)
  15. British Land Company PLC (Inggris)
  16. British Sky Broadcasting Group PLC (Inggris)
  17. Cable & Wireless PLC (Inggris)
  18. Cairn Energy PLC (Inggris)
  19. Centrica PLC (Inggris)
  20. Coca Cola Company (AS)
  21. Credit Agricole SA (Prancis)
  22. Daikin Industries Limited (Jepang)
  23. Dell Inc (AS)
  24. Deutsche Boerse AG (Jerman)
  25. Dexus Property Group (Australia)
  26. Diageo PLC (Inggris)
  27. East Japan Railway Company (Jepang)
  28. Eastman Kodak Company (AS)
  29. Encana Corp. (Kanada)
  30. Ericsson Telephone AB (Swedia)
  31. FPL Group Inc (AS)
  32. Fresenius Medical Care AG (Jerman)
  33. Geberit (Swiss)
  34. Genzyme Corp. (AS)
  35. Glaxosmithkline PLC (Inggris)
  36. Goldman Sachs Group Inc (Inggris)
  37. Groupe Danone (Prancis)
  38. H & M Hennes & Mauritz AB (Swedia)
  39. Hewlett-Packard Company (AS)
  40. Hochtief AG (Jerman)
  41. Honda Motor Company Limited (Jepang)
  42. Iberdrola SA (Spanyol)
  43. Inditex SA (Spanyol)
  44. Intel Corp. (AS)
  45. Kesko OYJ (Finlandia)
  46. Kuraray Company Limited (Jepang)
  47. Lafarge SA (Prancis)
  48. Land Securities Group PLC (Inggris)
  49. Lend Lease Corp. Limited (Australia)
  50. London Stock Exchange Group PLC (Inggris)
  51. Lonmin PLC (Inggris)
  52. L’Oreal (Prancis)
  53. Michelin (Prancis)
  54. Mitsubishi Heavy Industries Limited (Jepang)
  55. Muenchener Rueckversicherung AG (Jerman)
  56. Neste Oil OYJ (Finlandia)
  57. Nike Inc (AS)
  58. Nippon Yusen KK (Jepang)
  59. Nokia Corporation (Finlandia)
  60. Novo Nordisk A/S (Denmark)
  61. Novozymes A/S (Denmark)
  62. NTT Data Corp. (Jepang)
  63. NTT Docomo Inc (Jepang)
  64. Panasonic Corporation (Jepang)
  65. PG & E Corp. (AS)
  66. Pinnacle West Capital Corp. (AS)
  67. Procter & Gamble Company (AS)
  68. Prologis (AS)
  69. Prudential PLC (Inggris)
  70. Reed Elsevier PLC (Inggris)
  71. Ricoh Company Limited (Jepang)
  72. Roche Holdings Limited (Swiss)
  73. Royal Bank Of Canada (Kanada)
  74. Sainsbury (J) PLC (Inggris)
  75. Saint Gobain (Prancis)
  76. Saipem (Italia)
  77. SAP AG (Jerman)
  78. SCA AB (Swedia)
  79. Scania AB (Swedia)
  80. Sekisui Chemical Company Limited (Jepang)
  81. Sims Group Limited (Australia)
  82. Smith & Nephew PLC (Inggris)
  83. Sompo Japan Insurance (Jepang)
  84. State Street Corp. (AS)
  85. Statoilhydro ASA (Norwegia)
  86. Stora Enso OYJ (Finlandia)
  87. Swiss Reinsurance Company (Swiss)
  88. Telus Corp. (Kanada)
  89. The Capita Group PLC (Inggris)
  90. The Walt Disney Company (AS)
  91. TNT NV (Belanda)
  92. Toppan Printing Company Limited (Jepang)
  93. Toronto-Dominion Bank (Kanada)
  94. Toyota Motor Corp. (Jepang)
  95. Transcanada Corp. (Kanada)
  96. Unilever PLC (Inggris)
  97. United Technologies Corp. (AS)
  98. Vestas Windsystems A/S (Denmark)
  99. Wartsila OYJ (Finlandia)
  100. Whitbread PLC (Inggris).

(qom/ir)

Comments (2)

Pajak-pajak Properti

Pajak-pajak Properti

Ketika membeli produk properti tahukah Anda apa saja pajak yang harus Anda bayar dan lunasi? Sebaiknya Anda mengetahuinya agar tidak terjadi sesuatu yang merepotkan di kemudian hari. Apakah Anda membeli rumah dengan cara sendiri maupun melalui developer, pemerintah mengenakan sejumlah pajak pada kita.

Bila kita membeli dari developer, biasanya pajak-pajak tersebut telah termasuk dalam harga jual. Berapa besarnya tergantung pada jenis, nilai, luas, dan lokasi properti yang hendak Anda beli.

Berikut ini dapatkan informasi tentang apa saja pajak-pajak properti.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besarnya Rp 10 persen dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang dipungut PPN adalah di atas 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

Jika membeli dari developer, maka pembayaran dan pelaporan dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Pajak/bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi atau NJOP (nilai jual objek pajak) atau mana yang tertinggi setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap daerah/kota.

3. Bea Balik Nama (BBN)
Bea ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer BBN-nya diurus developer, sedangkan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah.

4. PPn Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini adalah yang luas bangunannya lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunannya lebih dari Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM 20 persen dari harga jual yang dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antarperorangan.

5. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp 60 juta atau di bawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayarannya sebaiknya disimpan. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka dia akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan. ***

Leave a Comment